Bikin NPWP Gak Perlu Pusing, Begini Caranya!

#NPWP#buat npwp#daftar npwp online#cara daftar npwp pribadi online
2022-12-30
Digitalisasi zaman menjadikan proses membuat NPWP menjadi lebih mudah dan online, namun masih banyak orang yang tidak paham cara membuatnya. Berikut syarat dan caranya kami rangkum

Apa itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa kita kenal dengan NPWP adalah identitas Wajib Pajak (WP), yang harus dimiliki oleh warga negara dengan pendapatan di atas rata-rata. Yang dimaksud wajib pajak adalah warga negara yang memiliki kewajiban perpajakan. Ini menunjukkan orang yang telah dinyatakan wajib pajak atau penghasilannya lebih tinggi dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007, NPWP hanya dapat dan boleh dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dan setiap orang hanya boleh memiliki satu NPWP saja.

Siapa saja yang termasuk Wajib Pajak (WP)?

Yang termasuk Wajib Pajak adalah orang perseorangan (pribadi) atau badan yang berhak membayar, memotong, dan membayar pajak serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dilansir dari pajakku.com, Wajib Pajak juga memiliki pengelompokannya tersendiri, yaitu:
1. Wajib Pajak Pribadi
a. Orang Pribadi (Induk):Meliputi Wajib Pajak yang belum menikah dan Wajib Pajak yang merupakan suami atau kepala keluarga.
b. Hidup Berpisah (HB):Meliputi Wajib Pajak yang merupakan wanita kawin dan dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan dengan putusan dari hakim.
c. Pisah Harta (PH):Wajib Pajak yang merupakan pasangan suami dan istri dan dikenai pajak secara terpisah karena telah menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
d. Memilih Terpisah (MT):Meliputi Wajib Pajak yang merupakan wanita kawin, tetapi selain dari kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenakan pajak secara terpisah karena memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban atas perpajakannya secara terpisah dari suaminya.
e. Warisan Belum Terbagi (WBT):Merupakan satu kesatuan, dimana subjek pajak ini adalah pengganti. Menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.
2. Wajib Pajak Badan
a. Badan:Wajib Pajak yang merupakan sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
b. Joint Operation:Merupakan Wajib Pajak yang berbentuk kerja sama operasi dalam melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mengatasnamakan bentuk kerja sama operasi.
c. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing:Merupakan Wajib Pajak dari perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, namun yang bukan termasuk ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).
d. Bendahara:Merupakan bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dan diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
e. Penyelenggara Kegiatan:Meliputi Wajib Pajak yang merupakan pihak selain dari keempat Wajib Pajak badan lainnya yang melakukan pembayaan imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Cara membuat NPWP

Kalau dulu kita harus datang langsung ke kantor cabang pajak sesuai dengan domisili kita untuk membuat NPWP, saat ini proses pembuatan NPWP menjadi lebih mudah dan tidak melelahkan dengan adanya pembuatan NPWP online. Namun banyak orang yang masih merasa bingung bagaimana cara membuat NPWP secara online karena tidak tahu harus bertanya kepada siapa.
Sebelum membuat NPWP, ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi, seperti:
1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
WNI: Fotokopi KTPWNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim
WNI: Fotokopi KTP
WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
Fotokopi NPWP Suami
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
Setelah memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP, sekarang Anda sudah dapat melanjutkan ke tahap pembuatan online. Anda hanya tinggal mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Cara daftar melaluiereg.pajak.go.id:
Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.
Masukkan alamat email.
Login ke alamat email lalu klik link verifikasi
Isi jenis Wajib Pajak (WP).
Isi nama sesuai KTP.
Masukkan password
Isi nomor handphone yang aktif.
Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".
Anda akan menerima kartu elektronik NPWP aktif.
Kartu fisik NPWP akan dikirimkan maksimal satu bulan setelah pengajuan.
2. Cara daftar melalui DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id
Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
Pilih kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
Lalu isi form Identitas Wajib Pajak
Isi form Sumber Penghasilan Utama.
Isi form Alamat Domisili (KTP).
Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha.
Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
Unggah foto KTP.
Isi form pernyataan.
Klik kirim token.
Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
Klik kirim permohonan.

Kewajiban Wajib Pajak

Wajib Pajak juga memiliki sejumlah kewajiban yang perlu dilaksanakan, yaitu:
1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri
Salah satu hak dan kewajiban wajib pajak yang sangat penting adalah mendaftarkan diri atau perusahaannya ke NPWP.
2. Kewajiban untuk memberi data
Wajib pajak harus mengirimkan informasi tentang pajak yang harus dibayar kepada DJP.
3. Kewajiban untuk melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak
Wajib Pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan.
4. Kewajiban Pemeriksaan
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya wajib memenuhi permintaan pemeriksaan, mengizinkan masuk ke tempat atau tempat yang akan diperiksa dan jika perlu memberikan keterangan.

Hak Wajib Pajak

Berikut merupakan hak-hak dari Wajib Pajak:
1. Hak pada saat Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan
Sebagai wajib pajak yang melakukan pemeriksaan pajak, wajib pajak sendiri berhak melihat KTP pemeriksa, meminta surat perintah pemeriksaan pajak, mendapat penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan pajak yang dilakukan dan meminta keterangan tentang ketidaksesuaian antara hasil pemeriksaan pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT) dan berhak hadir pada saat hasil akhir pemeriksaan pajak diproses tepat waktu.
2. Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
Wajib Pajak yang tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak mengajukan banding. Selain itu, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
3. Hak atas kelebihan pembayaran pajak
Apabila wajib pajak membayar pajak lebih dari yang seharusnya, wajib pajak berhak menerima pengembalian pembayaran pajak dengan mengirimkan surat permohonan kepada kepala KPP atau dengan mengirimkan surat pemberitahuan.
4. Hak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
Wajib Pajak yang patuh berhak mendapatkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula dibayarkan dalam waktu sekurang-kurangnya satu bulan dan Pajak Penghasilan (PPh) pribadi dalam waktu tiga bulan setelah mengirim surat permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
5. Hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran
Wajib Pajak dalam keadaan tertentu berhak meminta penangguhan atau pengangsuran pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Hak atas kerahasiaan
Wajib Pajak juga berhak untuk merahasiakan semua informasi terkait pajak yang dikirim ke Kantor Pajak. Informasi rahasia pihak ketiga dilindungi.
7. Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Apabila Wajib Pajak mengalami keadaan tertentu, seperti bencana alam, Wajib Pajak berhak meminta pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
8. Hak atas penundaan pelaporan SPT
Wajib Pajak juga berhak meminta perpanjangan atau penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penghasilan (PPh) badan bagi orang pribadi dalam kondisi tertentu.
9. Hak atas pembebasan pajak
Wajib Pajak berhak mengajukan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dengan syarat-syarat tertentu.
10. Hak atas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat meminta pengurangan berdasarkan Pasal 25 Pajak Penghasilan (PPh).
11. Hak atas insentif perpajakan
Ada beberapa kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP) yang dapat dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), antara lain buku, pesawat udara, kereta api, kapal laut atau peralatan TNI/Polri yang dibawa masuk atau keluar daerah.
12. Hak atas Pajak yang ditanggung pemerintah
Wajib Pajak berhak memperoleh atau menerima hal-hal yang berkaitan dengan pajak yang termasuk dalam wilayah hukum negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.